Hukum dan Kriminal

Kajari Madiun Dicopot Gegara Positif Narkoba

Diterbitkan

-

Memontum Madiun – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Madiun, Andi Irfan Syafruddin, akhirnya dicopot dari jabatannya karena diduga positif menggunakan narkoba. Keterangan itu, disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur (Jatim), Mia Amiati.

Disampaikan Kejati, Andi dicopot karena diduga ketahuan mengkonsumsi Narkoba, setelah Kejati Jatim melakukan tes urine dan pengambilan sample rambut secara mendadak. Proses itu, berlangsung pada Kamis 12 Mei lalu. Dimana saat itu, pihaknya mendapatkan kunjungan kerja dari Komisi III DPR RI. Momen itu, kemudian dimanfaatkan untuk mengumpulkan 39 Kajari di Jawa Timur.

Usai acara dengan Komisi III DPR RI, papar Mia, pihaknya berkoordinasi dengan Polda Jatim, terkait pelaksanaan tes urine Narkotika. “Saya selaku Kajati Jatim berinisiatif untuk melaksanakan tes urine dan pengambilan sample rambut terhadap para Kajari se Jawa Timur. Saya mengutus anggota yang bisa dipercaya untuk menghubungi yang membidangi masalah test urine di Polda Jatim, untuk pelaksanaan tes urine,” tegasnya, Jumat (09/06/2023) tadi.

Ditambahkannya, begitu acara selesai, semua Kajari diperintahkan untuk tetap berada di tempat. Saat itulah, kemudian dilakukan tes urine dan pengambilan sampel rambut.

Advertisement

Baca juga :

“Saya perintahkan (Kajari) untuk tetap di tempat dan langsung dilaksanakan tes urine dan pengambilan sample rambut. Pelaksanaan tes urine dan pengambilan sample rambut, dilakukan secara bergantian dengan SOP dan ketentuan dari Tim Polda Jatim. Termasuk , pengambilan urine di kamar mandi, petugas juga ikut masuk ke dalam,” imbuhnya.

Ketika hasil tes urine dan pengecekan sample rambut sudah didapat, paparnya, satu orang dinyatakan positif menggunakan narkotika dengan bahan aktif Metamfetamina. “Berdasarkan data yang kami miliki, kode peserta tes yang dinyatakan positif menggunakan narkotika dengan bahan aktif Metamfetamina atas hasil pemeriksaan sample urine dan rambut tersebut adalah nama yang bersangkutan, dengan jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun,” terangnya.

Dari hasil dan temuan itu, lanjut Mia, pihaknya pun melaporkan secara tertulis pada Kejaksaan Agung dan melakukan pencopotan terhadap yang bersangkutan. Bahkan, per 8 Juni kemarin, jabatan Andi sebagai Kajari Madiun telah dicopot dan posisinya digantikan oleh Reopan Saragih sebagai Plt Kajari Madiun, yang saat ini menjabat sebagai Koordinator pada Bidang Pidsus Kejati Jatim.

“Saat ini Pak (Andi), mantan Kajari Madiun menjadi jaksa fungsional (non job) di Badiklat Kejaksaan RI,” terangnya. (mc/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Lewat ke baris perkakas